Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Bengkulu, merupakan organ Universitas Bengkulu yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non akademik untuk dan atas nama Rektor. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Bengkulu serta mengacu pada PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. SPI Universitas Bengkulu dalam menjalankan tugasnya tetap memegang prinsip bersifat independen, obyektif, memiliki integritas, profesional/kompetensi, kerahasiaan dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun serta memegang teguh kode etik auditor internal SPI Universitas Bengkulu.
Lingkup pengawasan yang dilakukan oleh SPI, Universitas Bengkulu meliputi reviu, evaluasi, audit, pemantauan (monitoring) yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatnya efektifitas dan efisiensi, serta mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Satuan Pengawasan Internal UNIB pada awalnya berdiri sebagai tim Ad-Hoc tahun 2011 dengan mengangkat 3 (tiga) orang tim Satuan Pengawasan Internal Universitas Bengkulu. Kemudian pada bulan Juli tahun 2014 SPI UNIB disahkan sebagai salah satu organ Universitas Bengkulu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Bengkulu.
Mewujudkan fungsi pengawasan internal dalam perwujudan pelaksanaan good university governance dalam rangka mengantarkan Universitas Bengkulu menjadi World Class University tahun 2025.
Menjalankan pengawasan terhadap keuangan, asset, sumber daya manusia dan organisasi secara efektif dan efisien.
Satuan Pengawasan Internal Universitas Bengkulu bertujuan untuk memastikan kehandalan sistem pengendalian internal selingkung Universias Bengkulu
1. Menyusun program pengawasan;
2. Melakukan pengawasan kebijakan dan program;
3. Melakukan pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan Barang Milik Negara;
4. Melakukan pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
5. Melakukan pendampingan dan reviu laporan keuangan;
6. Memberikan saran dan rekomendasi;
7. Menyusun laporan hasil pengawasan;
8. Melaksanakan evaluasi hasil pengawasan;
9. Pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan
Sumber Daya Manusia di SPI Universitas Bengkulu berjumlah sembilan orang yang terdiri dari tenaga pendidik sebanyak 5 orang, dan tenaga kependidikan sebanyak 4 orang. Adapun rincian sumber daya manusia SPI Universitas Bengkulu sebagai berikut:
No. | Nama | Jabatan |
---|---|---|
1 | Nila Aprila, SE. M.Si.Ak., CA., CRP. | Ketua SPI |
2 | Pratana Puspa Midiastuty, SE., M.Si.Ak. | Sekretaris SPI |
3 | Santi Nirmalasari, A.Md.Keb. | Bendahara SPI |
4 | Fenny Marietza, SE., M.Ak. | Anggota SPI |
5 | Yovan Witanto, ST., MT. | Anggota SPI |
6 | Tri Andika, S.H., M.H. | Anggota SPI |
7 | Rara Mianti, SE. | Staff SPI |
8 | Eka Praja Nurcianti, SE., CRA. | Staff SPI |
9 | Heru Kurniawan, SE., CRA. | Staff SPI |